Hasil dari suatu adanya studi kelayakan bisnis atau disingkat SKB umumnya bisa disajikan secara tertulis. Karena isi laporan tersebut digunakan untuk menyatakan bahwa suatu rencana bisnis layak atau tidak layak untuk direalisasikan. Maka akan ada pihak tertentu yang membutuhkan laporan tersebut sebagai bahan masukan utama untuk mengkaji ulang apakah bisnis tersebut benar-benar layak untuk penting dan kemudian menyetujui atau tidak menyetujuinya.
Suatu hasil studi kelayakan bisnis dapat atau tidak jadi dilaksanakan saat telah dinyatakan layak. Hal tersebut bisa saja terjadi seperti pengambil keputusan terakhir menolak atau kah karena ada intervensi dari pihak lain yang merasa kepentingannya tidak terpenuhi dan hal tertentu. Karena itu dalam hal ini perlu diketahui pihak mana saja yang memiliki kepentingan atas hasil dari studi kelayakan bisnis, berikut diantaranya:
1. Pihak Investor
Pada saat sebuah laporan studi kelayakan bisnis dinyatakan layak, maka langkah selanjutnya yang bisa dilakukan adalah mencari investor atau penanam modal apabila hal itu diperlukan. Sebelum para investor menyetujui untuk menanamkan modalnya pada bisnis tersebut, maka sebelumnya pihak investor akan mempelajari laporan studi kelayakan bisnis yang diajukan. Dikarenakan hal tersebut dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh para investor untuk memperoleh keuntungan yang akan didapatkan serta atas jaminan keselamatan mengenai modal yang akan ditanamnya pada bisnis tersebut.
2. Pihak Kreditor
Pihak selanjutnya yang memiliki kepentingan yaitu kreditor. Dimana pilihan lain untuk mencari modal selain investor adalah kreditor. Kreditor yang dimaksud disini yaitu pihak yang akan dipinjami modal bisnis. Seperti yang akan dipinjami modal adalah Bank, maka Bank tersebut juga memiliki hak untuk meninjau ulang studi kelayakan bisnis yang telah dibuat atau dirancang untuk mempertimbangkan keputusannya apakah akan memberi pinjaman atau tidak. Dan hal tersebut harus sesuai dengan aturan serta syarat dari sang kreditor.
3. Pihak Manajemen Perusahaan
Selanjutnya ada pihak manajemen perusahaan yang juga memerlukan laporan studi kelayakan bisnis pada saat studi kelayakan bisnis tersebut dilakukan oleh pihak eksternal seperti auditor, surveyor atau jasa lainnya. Sebagai project leader dan sebagai tempat dijadikan proyek tersebut, maka tentu pihak manajemen memerlukan studi kelayakan bisnis dari proyek bisnis tersebut. Sebagai data dan alat penunjang proyek dari bisnis yang dijalankan.
4. Pihak Pemerintah dan Masyarakat
Pemerintah dalam hal ini juga memerlukan laporan studi kelayakan bisnis sebagai data dan bahan laporan perusahaan. Karena bagaimanapun juga secara langsung atau tidak langsung, kebijakan pemerintah akan mempengaruhi adanya kebijakan perusahaan. Misalnya kebijakan pemerintah pada sektor ekonomi seperti adanya penghematan devisa negara, kegiatan ekspor non-migas, pemakaian tenaga kerja yang besar dan masih banyak lagi kebijakan lainnya.
Meninjau dari kebijakan pemerintah tersebut, maka setiap proyek bisnis yang membantu kebijakan pemerintah akan menjadi lebih diprioritaskan untuk bisa berkembang maju.
5. Tujuan Pembangunan Ekonomi
Adapun tujuan dari studi kelayakan bisnis juga perlu menganalisis masalah biaya dan melihat dari manfaat yang akan diperoleh oleh perusahaan terhadap pembangunan perekonomian nasional. Aspek – aspek yang perlu dianalisis untuk mengetahui biaya dan juga manfaat suatu perusahaan terhadap perekonomian nasional diantaranya adalah Rencana Pembangunan Nasional, distribusi nilai tambah bagi seluruh masyarakat, adanya nilai investasi per tenaga kerja, pengaruh adanya tingkatan sosial, juga analisis beban dan manfaat sosial. Dengan demikian, jelaslah bahwa studi kelayakan bisnis yang dibuat membutuhkan adanya kajian dalam tujuan pembangunan ekonomi nasional. Sekaligus memajukan bisnis perusahaan.
Dengan demikian jelas pihak mana saja yang membutuhkan studi kelayakan bisnis yang patut diketahui.