Harus Tahu! Ini Perbedaan Outsourcing dan Kontrak dalam Perusahaan

Perbedaan Outsourcing dan Kontrak

Memahami perbedaan outsourcing dan kontrak dapat membantu Anda untuk menemukan sistem kerja sesuai. Banyak orang beranggapan jika kedua jenis karyawan tersebut mirip. Sebab keduanya juga sama-sama diberikan perjanjian pekerjaan oleh sebuah perusahaan di mana dalam kurun waktu tertentu sesuai aturan yang disepakati.

Memang beberapa perusahaan akan memilih untuk mendatangkan pekerja outsourcing dan juga kontrak ketika memerlukan tenaga tambahan. Biasanya ini dilakukan jika perusahaan memerlukan pekerja untuk membantu menyelesaikan tugas atau project.

Tapi, walaupun sama-sama bekerja dalam periode waktu tertentu, karyawan outsourcing dan kontrak tetap memiliki beberapa perbedaan yang wajib diketahui oleh perusahaan dan pencari kerja.

Apa saja pengertian dan perbedaan outsourcing dan kontrak ini? Berikut akan kita bahas secara lebih mendetail

Pengertian Outsourcing dan Kontrak

Outsourcing

Outsourcing diartikan sebagai sebuah upaya untuk mengalihkan atau pemberian pekerjaan kepada pihak ketiga.

Secara umum, outsourcing terbagi lagi menjadi dua kategori, yaitu penyerahan sebagian pekerjaan atau pemborongan pekerjaan (outsourcing pekerjaan) dan penyedia jasa tenaga kerja atau agen penyalur tenaga kerja.

Kontrak

Sementara itu, karyawan kontrak sesuai namanya, direkrut oleh sebuah perusahaan untuk melaksanakan kerja kontrak. Artinya, perusahaan mengadakan hubungan kerja dengan karyawan kontrak untuk suatu pekerjaan yang berlangsung selama periode waktu tertentu.

Perbedaan Outsourcing dan Kontrak

  1. Perjanjian Kerja

    Keduanya diberikan perjanjian yang jelas sesuai lama waktu, untuk karyawan outsourcing/alih daya terikat dengan perusahaan di mana yang menggunakan jasanya, dan untuk karyawan kontrak langsung melakukan perjanjian kerjasama dengan perusahaan di tempat dia bekerja.

  1. Tanggung Jawab Pekerja

    Karyawan outsourcing bekerja sesuai job desk yang sudah ditentukan perusahaan outsourcing sendiri, dan tidak masuk ke ranah perusahaan yang menggunakan jasanya. Sedangkan Karyawan Kontrak tugas dan tanggung jawabnya sudah ditentukan langsung oleh perusahaan pencari kerja.

  1. Lama Bekerja

    Untuk Karyawan outsourcing/alih daya lama bekerja tidak pasti, menyesuaikan dengan kebutuhan perusahaan. Dan untuk karyawan kontrak masa kerja sesuai dengan perjanjian yang sudah disepakati.

  1. Upah atau Gaji

    Upah antara karyawan outsourcing dan karyawan kontrak hampir sama, meskipun dalam posisi atau jabatan yang sama.

  1. Peluang Menjadi Pegawai Tetap

    Untuk karyawan outsourcing, Selama penyedia jasa outsourcing mentraining karyawannya dengan baik peluang untuk terus melanjutkan kerjasama sangat besar. Dan untuk karyawan kontrak mengikuti kinerja pribadi dan pengalaman skill mandiri.

  1. Jenjang Karir

    Tanggung jawab perusahaan outsourcing jika tidak ada penambahan masa kontrak bagi karyawannya, maka akan dibantu berpindah perusahaan dengan jobdesk yang sama. Untuk karyawan kontrak sendiri punya jenjang karir, jika kinerja berkurang maka akan dilakukan pemutusan hubungan kerja dan harus mencari pekerjaan secara mandiri.

  1. Pemutusan Hubungan Kerja

    Bagi karyawan outsourcing untuk pemutusan hubungan kerja akan tetap mendapatkan pesangon dari perusahaan yang memberinya pekerjaan. Sedangkan karyawan kontrak, tergantung perjanjian awal antara si karyawan dan perusahaan.

Sudah tahukan perbedaannya? Semua ada lebih dan kurangnya. Semoga Penjelasan di atas dapat dijadikan perbandingan bagi perusahaan untuk merekrut pekerja outsource dan karyawan kontrak. Maupun karyawan menentukan akan mengambil kerja dengan skema kontrak atau outsource. (mt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Konsultasi Sekarang !