Wajib Dipahami, Ini Kelebihan dan Kekurangan Outsourcing Bagi Perusahaan

Kelebihan dan Kekurangan Outsourcing Bagi Perusahaan

Rata-rata perusahaan besar di Indonesia menggunakan jasa outsourcing untuk mengisi posisi tertentu. Outsourcing memiliki Kelebihan dan kekurangan Outsourcing bagi perusahaan, sehingga perusahaan memutuskan untuk menggunakan jasa ini. Cari tahu jawaban lengkapnya dalam artikel ini.

Secara umum outsourcing adalah suatu perusahaan yang dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada pihak ketiga melalui perjanjian yang disepakati.

Tentunya, pelaksanaan pekerjaan yang dimaksud juga meliputi perlindungan dan pemenuhan hak dari karyawan yang dipekerjakan. Penting untuk dipahami bahwa peran pihak ketiga yang disebut dalam peraturan pemerintah adalah perusahaan outsourcing, yang harus berbentuk badan hukum dan wajib memenuhi perizinan berusaha yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.

Kelebihan dan kekurangan Outsourcing bagi perusahaan

Outsourcing adalah praktik bisnis dimana menggunakan pihak ketiga di luar perusahaan untuk melakukan suatu pekerjaan. Kelebihan utama praktik outsourcing adalah dapat mengefisiensi biaya perusahaan. Namun, tidak hanya kelebihan, strategi bisnis ini juga memiliki kekurangan untuk perusahaan.

Kelebihan outsourcing bagi perusahaan

  1.   Penghematan Anggaran Pelatihan

    Outsourcing merupakan salah satu strategi bisnis dalam mengurangi biaya operasional, tepatnya di bidang sumber daya manusia (SDM). Karyawan outsourcing telah memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan perusahaan. Jadi, perusahaan tidak perlu lagi mengeluarkan biaya untuk memberikan training kepada mereka.

  1.   Lebih Fokus pada Kegiatan Utama Bisnis

    Anda dan karyawan tetap lain tidak perlu mengurus kegiatan penunjang dalam perusahaan. Mereka cukup mengerjakan kegiatan utama dalam bisnis yang terkait dengan produksi karena tugas tersebut telah diselesaikan oleh tenaga kerja outsource.

  1.   Tidak Memerlukan Proses Rekrutmen

    Tim HRD pasti mengakui bahwa proses rekrutmen memakan waktu yang tidak sedikit. Kabar bagusnya, karyawan outsourcing tidak perlu melewati tahap rekrutmen tersebut. Mereka sudah diseleksi oleh perusahaan outsource berdasarkan skill dan kemampuan yang dimilikinya, tinggal disalurkan kepada perusahaan Anda.

Kekurangan outsourcing bagi perusahaan

Ada pula kekurangan outsourcing yang perlu dipertimbangkan sebelum Anda menggunakan jasa ini. Seperti apa kekurangannya?

  1.   Kontrak Kerja Terlalu Singkat
    Karyawan outsource bekerja dalam waktu yang relatif lebih singkat daripada karyawan tetap. Perusahaan harus siap direpotkan dengan pembaruan kontrak atau mencari perusahaan outsource lain. Masalah ini tentunya akan membuang waktu operasional yang cukup besar bagi perusahaan.
  1.   Kebocoran Informasi
    Perusahaan
    Tentu saja ada alasan UU Ketenagakerjaan membatasi penggunaan tenaga kerja outsource hanya untuk pekerjaan penunjang. Risiko kebocoran informasi bisa terjadi apabila tenaga kerja outsource menyentuh ranah produksi perusahaan. Ketika mereka tidak lagi bekerja, bukan tidak mungkin informasi rahasia tersebut disebar dan dijual ke kompetitor.

    Bagaimana keputusan Anda untuk mempekerjakan tenaga kerja outsourcing? Apa pun keputusannya, pastikan mereka mendapat perlakuan yang sama layaknya karyawan tetap, terutama soal apresiasi.

Apa Saja Jenis-jenis Pekerjaan Outsourcing?

Syarat pekerjaan yang dilakukan karyawan outsourcing diatur dalam Pasal 65 UU No. 13/2003, yaitu:

  • dilakukan terpisah dari kegiatan utama perusahaan;
  • dilakukan dengan komando langsung atau tidak langsung dari atasan;
  • termasuk dalam kegiatan penunjang perusahaan, dan
  • tidak menghambat proses produksi secara langsung.

Lantas, jenis pekerjaan apa yang masuk ke dalam syarat tersebut?

  • penjaga kebersihan
  • petugas keamanan
  • petugas manajemen fasilitas
  • penyedia makanan karyawan
  • pekerja manufaktur
  • kurir atau pengemudi.

Semoga ulasan ini bisa menjadi informasi bermanfaat bagi Anda. Dengan begitu dapat mengambil kelebihan dari sistem ini, baik sebagai pemilik usaha maupun tenaga kerja. (mt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Konsultasi Sekarang !