Meskipun kerap dipandang negatif, bisnis layanan outsourcing tetap dibutuhkan keberadaannya. Adapun salah satu sektor yang kerap memakai jasanya adalah perusahaan multinasional. Pada dasarnya, jasa yang diberikan layanan outsourcing memang punya manfaat. Bagi perusahaan pengguna jasa, bermitra dengan perusahaan outsourcing menjadi strategi untuk efisiensi biaya.
Sistem kerja dari outsourcing atau penyediaan jasa telah tertulis dalam pasal 64 UU Nomor 13 Tahun 2003 yaitu:
“Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain dilaksanakan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat secara tertulis”.
Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, pekerja outsourcing biasanya bekerja dengan sistem kontrak yang dibagi menjadi dua macam yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Dahulu, tenaga outsourcing diartikan sebagai pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan bisnis utama perusahaan. Karena itulah, pekerjaan itu dialihkan pada pihak atau perusahaan lainnya. Namun, seiring perkembangan waktu, banyak perusahaan yang lebih menyukai menggunakan tenaga kerja dari perusahaan outsourcing untuk bidang-bidang dan keahlian tertentu.
Bagi perusahaan pengguna jasa, memakai jasa outsourcing dapat membuat perusahaan fokus pada karyawan inti. Terlebih, tenaga outsourcing sudah dikelola oleh vendor. Hal ini membuat perusahaan bisa meminimalisasi risiko biaya karyawan.
Daftar Isi Artikel
Manfaat Menggunakan Layanan Outsourcing
Ada dua keuntungan menggunakan jasa outsourcing bagi perusahaan maupun karyawan. Pertama, bagi perusahaan. Pihak perusahaan pengguna jasa outsourcing tak perlu lagi khawatir mengenai keahlian tenaga kerja yang diberikan pemberi jasa.
Sebab, pemberi jasa sudah menyeleksi tenaga kerjanya menyesuaikan kebutuhan perusahaan pengguna jasa. Artinya, keahlian tenaga kerja sudah terjamin.Bahkan, tak jarang karyawan yan ditugaskan sudah mendapatkan keahlian atau training tambahan.
Kedua, bagi karyawan. Perlu diketahui, perusahaan outsourcing merupakan salah satu wadah yang cocok bagi karyawan pemula atau fresh graduate. Dengan networking yang luas, perusahaan outsourcing bisa menjadi langkah tepat para pencari kerja untuk mendapatkan pekerjaan yang diinginkan dengan cepat. Terlebih, tenaga kerja juga akan diberi pelatihan tambahan sebelum menjalani karirnya.
Jenis Pekerjaan yang Bisa Dilakukan Pekerja Outsourcing
Berdasarkan UU Ketenagakerjaan pasal 65 ayat 2 disebutkan tentang beberapa jenis pekerjaan yang dapat dilakukan oleh pekerja outsourcing.
- Dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama.
- Dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan.
- Merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan.
- Tidak menghambat proses produksi secara langsung.
Maksudnya yaitu pekerja outsourcing hanya dapat mengerjakan pekerjaan di luar pekerjaan inti perusahaan pengguna jasa. Terdapat beberapa contoh pekerjaan yang dapat dilakukan pekerja outsourcing seperti call center, cleaning service hingga petugas keamanan.
Sistem Pembayaran Gaji dengan Layanan Outsourcing
Setiap pekerja outsourcing dibayar gajinya oleh penyedia jasa outsourcing. Misalnya tenaga kerja outsourcing sebagai seorang satpam di Bank. Yang menggaji bukan bank secara langsung, tapi perusahaan outsourcing yang mempekerjakan. Pihak bank telah menjalin kerja sama dengan perusahaan outsourcing dengan membayar biaya tertentu sesuai kontrak.
Besaran gaji tenaga kerja outsourcing bergantung pada domisili perusahaannya. Maka besaran gaji bisa disesuaikan dengan upah minimum masing-masing wilayah kabupaten/kota atau provinsi. Besaran gaji ini sudah tertuang dalam surat perjanjian kerjasama/kontraknya.
Ada saja rumor dan isu yang beredar bahwa perusahaan outsourcing memotong 30% upah tenaga kerjanya sebagai keuntungan perusahaan outsourcing. Tapi sistem pembayaran dan pengupahan pada dasarnya pasti tertuang dalam kontrak kerjasama. Jadi, harus jeli dalam membaca kontrak kerja samanya.
Memang perusahaan penyedia jasa outsourcing akan mendapatkan keuntungan dari selisih pembayaran. Tapi itu sudah jelas dalam perjanjian baik antara penyedia tenaga kerja (perusahaan outsourcing) dengan perusahaan yang menjadi tempat bekerja.
Itulah penjelasan mengenai layanan outsourcing yang bisa Anda pelajari. Semoga ulasan ini bisa menjadi informasi bermanfaat bagi Anda. Dengan begitu dapat mengambil kelebihan dari sistem ini, baik sebagai pemilik usaha maupun tenaga kerja. (mt)