Perusahaan dengan jumlah karyawan yang tidak sedikit tentu memiliki banyak pekerjaan yang harus dilakukan. Alokasi jumlah karyawan untuk setiap pos pekerjaan telah direncanakan dengan baik sehingga menjadi efektif. Namun ada kalanya perusahaan memerlukan tenaga tambahan lain di luar pekerjaan yang berkaitan langsung dengan perusahaan yakni dengan outsourcing. Jika penggajian untuk karyawan tetap sudah jelas, bagaimana proses penggajian untuk karyawan outsourcing dihitung?
Daftar Isi Artikel
Proses Penggajian Efektif Karyawan Outsourcing
Peneliti perburuhan dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Nawawi, pernah memaparkan bahwa gaji pekerja alih daya di Indonesia mengalami ketimpangan cukup besar, sebagaimana dilaporkan detikFinance. Bahkan dibanding karyawan kontrak (PKWT), upah karyawan outsourcing di Indonesia sekitar 30 persen lebih rendah, apalagi jika dibandingkan dengan karyawan tetap–lebih besar lagi selisihnya.
Namun, menurut Ketua Bidang Data dan Sertifikasi Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI), Anta Ginting, perusahaan outsourcing tidak memotong gaji karyawannya karena menerima fee dari perusahaan pengguna tenaga kerja (user) setiap bulannya. Para pekerja tetap mendapat gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku.
Kalaupun ada perusahaan alih daya yang memotong gaji atau membayar karyawannya di bawah UMP, ia menyebutnya sebagai perusahaan nakal yang seharusnya diawasi secara ketat oleh Dinas Tenaga Kerja setempat. Ia memastikan, perusahaan outsourcing yang normal membayar upah pekerjanya sesuai perjanjian awal.
Idealnya setiap pihak yang menandatangani kontrak sebagai bentuk persetujuan tentu dianggap telah memahami betul isi kontrak dan setiap ketentuannya. Sebagai user, perusahaan sebaiknya juga meminta transparansi alur dana yang diberikan sehingga setiap pihak bisa mendapatkan informasi yang gamblang.
Namun demikian tentu semua kembali pada kesepakatan yang dibuat antara tenaga outsourcing dan lembaga penyedia tenaga outsourcing, dan user dengan lembaga penyedia tenaga outsourcing. Mulai dari besaran gaj, fasilitas yang diberikan, cara pembayaran dan sebagainya, semua tercantum dalam kontrak kerja.
Lalu bagaimana gaji karyawan outsourcing dihitung? Adakah formula baku yang digunakan seperti pada penghitungan gaji karyawan tetap atau kontrak? Berikut akan kita ulas.
Perhitungan Gaji Karyawan Outsourcing
Perusahaan outsourcing tidak memotong gaji karyawan. Hal tersebut disebabkan karena perusahaan outsourcing tetap menerima pendapatan dari perusahaan pengguna tenaga kerja. Fee tersebut diperoleh per bulannya dan gaji sesuai dengan UMP.
Sesuai dengan yang sudah dijelaskan di atas, perusahaan outsourcing bertanggung jawab atas karyawannya dan salah satunya adalah dengan membayarkan iuran BPJS. Baik jenis BPJS ketenagakerjaan ataupun Kesehatan.
Dalam pasal 1 ayat 30 UU No. 13 Th 2003, upah atau gaji sebagai imbalan dinyatakan dalam bentuk uang yang diberikan perusahaan ke karyawan yang ditetapkan. Gaji tersebut dibayarkan sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perundang-undangan dan kesepakatan.
Contoh Proses Penggajian:
Misalnya, jika gaji yang sudah disepakati adalah 2 juta maka perusahaan outsourcing akan meminta biaya ke perusahaan induk sebesar 1,8 kalinya. Jika diperhitungkan adalah sebesar Rp 3,6 juta. Sisa 1,6 juta dari perhitungan tersebut diberikan ke karyawan dalam bentuk iuran BPJS dan 1/12-nya dari gaji akan diakumulasikan ke tunjangan hari raya. Sisanya adalah untuk fasilitas kesejahteraan dari perusahaan outsourcing.
Contoh lainnya adalah A mendapatkan gaji 1 juta, maka perusahaan induk akan membayarkan 1,8 juta. Sisa 800 yang dibayarkan tersebut ke perusahaan outsourcing diberikan dalam bentuk lain. Misalnya THR dan iuran BPJS.
Hal-hal yang Berkaitan dengan Proses Penggajian Karyawan Outsourcing
Dalam memutuskan berapa gaji karyawan outsourcing, ada beberapa hal yang dapat mempengaruhinya. Beberapa di antaranya yaitu sebagai berikut.
Lama Kontrak
Hal pertama yang sangat berpengaruh pada gaji karyawan yaitu lama kontrak bekerja. Perusahaan perlu memperkirakan berapa lama akan menjalin kontrak dengan tenaga kerja tersebut.
Biasanya hal ini akan berhubungan dengan berapa lama kontrak yang dijalin dengan perusahaan induk. Apabila kontraknya sudah selesai, maka kontrak dengan tenaga kerja pun akan selesai.
Jam Kerja
Selain kontrak kerja, perusahaan juga perlu memperhitungkan berapa lama karyawan tersebut bekerja sehari. Hal ini bertujuan agar karyawan tersebut tidak melakukan pekerjaan yang tidak seimbang dengan upah yang didapatkannya.
Gaji dan Tunjangan
Jumlah gaji yang diterima oleh seorang tenaga kerja outsourcing akan terpotong oleh penyedia jasa. Hal ini biasanya telah disampaikan pada awal perekrutan karyawan untuk menghindari miss komunikasi.
Posisi dan Tugas
Hal terakhir yang mempengaruhi besaran gaji karyawan outsourcing yaitu posisi dan tugas yang akan diberikan perusahaan. Jangan sampai perusahaan memberikan upah yang kurang sesuai dengan posisi dan tugas yang dikerjakan karyawan.
Saran untuk perusahaan sebagai user, upayakan untuk mencari lembaga penyedia tenaga outsourcing yang telah jelas rekam jejaknya. Selain demi keamanan transaksi, lembaga penyedia tenaga outsourcing dengan rekam jejak jelas memungkinkan perusahaan untuk bisa mendapatkan apa yang diperlukannya tanpa masalah yang berkaitan dengan hukum. (mt)