Mengenal Aspek Hukum dalam Studi Kelayakan Bisnis

Studi kelayakan bisnis terdapat beberapa aspek yang sangat penting. Salah satunya adalah pandangan dari aspek hukum. Sangat berguna sekali apabila mempelajari aspek hukum tersebut agar bisnis di masa depan tidak terjadi suatu permasalahan.

Adanya hukum tersebut bertujuan agar segala sesuatu kegiatan yang dilaksanakan selalu sesuai dengan aturan yang berlaku. Perlu sekali menghindari suatu kegiatan yang berlawanan dengan hukum. Berikut ini ulasan lengkap terkait aspek hukum yang harus dipelajari:

Tujuan Hukum Di dalam Bisnis

Pertama akan membahas tujuan hukum yaitu digunakan sebagai usaha untuk melindungi suatu bisnis dari aneka jenis risiko yang bisa saja terjadi di masa depan. Berikut tujuan hukum dalam berbisnis tersaji di bawah ini:

  • Mewujudkan suatu bisnis yang aman dan adil untuk semua pelaku bisnis atau usaha.
  • Membantu untuk memperbaiki sistem perbankan.
  • Melindungi suatu usaha yang ada di masyarakat, terutama jenis usaha seperti UKM.
  • Melindungi pelaku bisnis saat menjalankan usaha. Mulai dari usaha kecil hingga skala global akan dilindungi dengan aman dan adil.
  • Memberi jaminan sistem keamanan yang efektif.

Fungsi Hukum Di dalam Bisnis

Selanjutnya hukum memang diciptakan agar keamanan dan keadilan bisa terwujud. Oleh sebab itu, adanya hukum sangat penting sekali dalam berbisnis. Berikut ini beberapa fungsi hukum dalam melakukan bisnis:

  • Pelaku bisnis atau usaha bisa memahami hak dan kewajiban dalam kegiatan bisnis.
  • Menjadi sumber informasi bagi pelaku bisnis.
  • Terwujudnya sikap bisnis secara adil, jujur, dan sehat karena sudah ada kepastian hukum yang jelas.
  • Adanya hukum membuat pelaku bisnis tidak akan melakukan perbuatan menyimpang saat berbisnis.

Aspek Hukum yang Dianalisis

Dalam sebuah studi kelayakan bisnis sangat penting dekali untuk melakukan analisis terkait aspek hukum. Berikut ini beberapa hal yang perlu dianalisis antara lain:

1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

NPWP adalah salah satu syarat administrasi yang tidak hanya dimiliki oleh perseorangan, akan tetapi suatu badan usaha juga perlu untuk menjalankan hak dan kewajiban terkait dengan perpajakan.

2. Akta Pendirian dari Notaris

Sebuah bisnis bisa dikatakan legal di depan hukum jika memiliki akta pendirian yang sudah disahkan oleh notaris. Selain itu juga bisa dijadikan bukti dari kepemilikan bisnis yang dijalankan. Jika mempunyai dokumen tersebut berarti sudah mematuhi regulasi yang berlaku.

3. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

SIUP merupakan jenis surat perizinan yang diberikan khusus untuk pelaku bisnis, baik dari skala bisnis kecil atau besar yang dilakukan di Indonesia. Suatu bisnis yang memiliki SIUP ini secara tidak langsung sudah mendapat pengakuan akan legalitas bisnis yang dilakukan.

4. Surat Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Setiap bisnis atau usaha yang dikelola wajib untuk memiliki TDP. Apabila tidak memiliki surat tersebut maka bisnis yang dijalankan akan dianggap ilegal. Surat TDP merupakan daftar pencatatan resmi suatu perusahaan yang berisi hal-hal yang bersifat wajib. Kemudian didaftarkan oleh badan usaha tersebut dan disahkan oleh pejabat yang berwenang.

Proses pembuatan TDP juga mudah. Pelaku bisnis cukup datang ke kantor pelayanan terdekat dan membawa semua berkas yang dibutuhkan. Misalkan saja seperti, SIUP, Surat Akta Pendirian, NPWP, dan surat penting lainnya yang dibutuhkan.

Demikian penjelasan terkait studi kelayakan bisnis yang dilihat dari aspek hukum. Sangat penting untuk mengetahui beberapa hal yang harus dianalisis di dalam aspek hukum tersebut. Sehingga tidak akan terjadi penyimpangan dan pelanggaran hukum di masa yang akan datang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Konsultasi Sekarang !