Outsourcing adalah tren bisnis yang berkembang yang telah terbukti cukup efektif untuk bisnis yang ingin mengurangi biaya dan meningkatkan produktivitas. Tenaga outsourcing sangat dapat diandalkan dalam mengurus permasalahan teknis yang perusahaan miliki. Selain itu, pada kegunaannya, perusahaan memang memilih outsourcing guna melakukan pengelolaan yang lebih baik. Artikel ini membahas tentang kelebihan dan kekurangan outsourcing.
Daftar Isi Artikel
Jenis Pekerjaan Tenaga Outsourcing di Perusahaan
Perusahaan saat ini sering melakukan outsourcing layanan di bidang teknologi informasi, termasuk pemrograman dan pengembangan aplikasi, serta dukungan teknis. Pihak perusahaan sering melakukan outsourcing layanan pelanggan dan memanggil fungsi layanan.
Selain itu, perusahaan juga dapat melakukan outsourcing untuk jenis pekerjaan lain, termasuk proses manufaktur, tugas sumber daya manusia, dan fungsi keuangan seperti pembukuan dan pemrosesan penggajian. Perusahaan dapat melakukan outsourcing untuk seluruh divisi, seperti seluruh departemen TI, atau hanya sebagian dari departemen tertentu.
Kelebihan dan Kekurangan Tenaga Outsourcing
Tentu saja, praktik outsourcing ini pasti memiliki kelebihan dan kekurangannya sendiri. Seperti apakah kelebihan dan kekurangan ini? Yuk, kita lihat perbandingannya di bawah ini!
Kelebihan Tenaga Outsourcing
- Perusahaan bisa fokus kepada aktivitas bisnis utama (key activity).
- Perusahaan tidak perlu repot menyediakan fasilitas, tunjangan makan, bahkan asuransi kesehatan/BPJS Kesehatan.
- Kompetensi perusahaan alih daya biasanya lebih bagus di bidangnya, karena itu adalah core business-nya.
- Mengurangi resiko terhadap ketidakpastian bisnis di masa mendatang, dengan cara membatasi jumlah karyawan perusahaan.
- Meningkatkan efisiensi dan perbaikan pada pekerjaan-pekerjaan yang sifatnya non-core.
Kekurangan Tenaga Outsourcing
- Jika kontrak kerja jangka pendek, butuh waktu lagi untuk rekrut pegawai.
- Membutuhkan sistem keamanan yang ketat jika ingin data terjaga dengan baik.
- Ketergantungan terhadap sistem outsourcing, namun kembali lagi tergantung kesepakatan antar perusahaan terhadap penyedia jasa alih daya.
- Rahasia perusahaan rentan bocor apabila menempatkan tenaga outsourcing di bagian pekerjaan yang bersifat rahasia.
- Kurang efektif jika hanya merekrut outsourcing dalam jangka pendek, karena perlu masa transisi untuk penyesuaian kembali dan peralihan tugas.
Cara Kerja dan Perekrutan Tenaga Outsourcing
Sistem kerja dari outsourcing atau penyediaan jasa telah tertulis dalam pasal 64 UU Nomor 13 Tahun 2003 yang berbunyi; “Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain dilaksanakan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat secara tertulis”.
Dan berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, pekerja alih daya biasanya terbagi menjadi dua sistem kontrak waktu kerja yaitu, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Sistem Perekrutan Outsourcing
Sistem perekrutan biasanya mengadakan tes tertulis, wawancara, dan berbagai macam proses lainnya, yang banyak perusahaan lakukan. Hal ini dilakukan oleh perusahaan penyedia jasa bukan oleh perusahaan yang menggunakan jasa tersebut.
Sistem Pembayaran Outsourcing
Sistem pembayaran, menggunakan metode yang mana nantinya para perusahaan penyedia jasa membayar pekerja alih daya. Lalu, perusahaan penyedia jasa akan menagih bayaran kepada perusahaan yang menggunakan jasa tersebut.
Dalam artian, pekerja alih daya tidak memperoleh gaji dari perusahaan tempatnya bekerja, tetapi akan menerima gaji dari perusahaan penyedia jasa outsourcing. Selain itu, hal-hal seperti pemberian gaji, tunjangan hingga THR pekerja akan mereka dapatkan melalui perusahaan penyedia jasa tenaga kerja tersebut.
Nah, demikian ulasan terkait outsourcing. Semoga ulasan ini bisa menjadi informasi bermanfaat bagi Anda. Dengan begitu dapat mengambil kelebihan dari sistem ini, baik sebagai pemilik usaha maupun tenaga kerja. (mt)