Pekanbaru merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang sedang mulai berkembang, khususnya di dalam aspek ekonomi. Merujuk pada beberapa provinsi di Indonesia yang taraf perekenomiannya bisa dibilang sedikit lebih unggul dibandingkan Pekanbaru itu sendiri, maka pemerintahan Pekanbaru mengambil kebijakan sesuai Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2006 tentang Paket Kebijakan Perbaikan Iklim Investasi.
Pekanbaru menyiapkan diri dalam penyelenggaraan dan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan investasi, dengan memberikan perhatian yang lebih besar pada urusan mikro, kecil dan menengah. Hal ini bersesuaian dengan visinya yakni “Terwujudnya Pekanbaru Menjadi Kota Tujuan Investasi Melalui Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Secara Prima”.
Sebelum memutuskan untuk berinvestasi di Pekanbaru, tentu saja para investor memerlukan hasil dari studi kelayakan bisnis Pekanbaru itu sendiri, bukan? Hal ini bertujuan agar sang investor yakin jika modal yang ditanamnya tidak sia-sia.
Potensi investasi yang paling besar yakni berasal dari ranah industri. Sebut saja lokasi kawasan industri Tenayan terletak di Kelurahan Sail, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau dimana lokasi tersebut sangat strategis sebab berbatasan dengan Sungai Siak yang dapat dilalui oleh kapal tanker, dan kawasannya juga dekat dengan Kantor Pemerintahan Kota Pekanbaru dan akan dilakukan pengembangan sehingga daerah Tenayan Raya ini menjadi Pusat Pemerintahan.
Nah, berikut ini akan disajikan 2 point penting yang diperlukan oleh sang investor untuk menjadikan Pekanbaru sebagai kota tujuan investasi.
Jangka Waktu Pengembalian Proyek
Jangka watu pengembalian proyek sangat erat kaitannya dengan perhitungan laba ataupun keuntungan, khususnya keuntungan para investor pada modal yang ditanamnya. Seberapa lama periode pengembalian menjadi tolak ukur seberapa tepat Pekanbaru menjadi kota tujuan sang investor. Semakin cepat periode pengembalian, maka akan semakin banyak pula para investor yang tertarik untuk berinvestasi.
Interval Ratio
Internal ratio adalah rasio yang bertujuan untuk mengukur interval keberlangsungan suatu perusahaan. Rasio akan menunjukkan sejauh mana suatu sebuah perusahaan dapat beroperasi tanpa melibatkan aset jangka panjangnya atau pun bantuan dari sumber finansial eksternal. Istilah lain yang sering digunakan yakni liquiditas ratio.
Selain tolak ukur pengembalian modal, tentu saja tingkat keuntungan dan pengembalian kewajiban juga menjadi point yang sangat diperhatikan para investor. Nah, untuk mengetahui hal tersebut dan mempelajari sektor mana mereka akan berinvestasi, maka mereka pun akan membutuhkan jasa studi kelayakan bisnis untuk menilai seberapa layak project tersebut ditambahan modal.
Selain itu, jasa studi kelayakan juga mampu meminimalisir beberapa perusahaan yang menawarkan investasi bodong yang sifatnya sudah pasti merugikan para investor itu sendiri. Seperti yang dikutip dari laman RRI pada tanggal 2 Mei 2019 setidaknya ada 1000 lebih Perusahaan Financial Technology (Fintech) peer to peer lending ilegal yang masih ditemukan.