Mengenal Pentingnya Aspek Hukum dalam Studi Kelayakan Bisnis

Studi Kelayakan Bisnis

Studi kelayakan bisnis adalah suatu kegiatan yang dilakukan untuk menentukan apakah suatu bisnis layak dijalankan atau tidak. Kegiatan ini meliputi identifikasi masalah, peluang, menentukan tujuan, menggambarkan bagaimana situasi bisnis, serta menilai berbagai manfaat yang dihasilkan. 

Meskipun bagi sebagian orang awam atau pebisnis studi kelayakan bisnis ini mungkin terdengar asing, namun studi ini berperan penting dalam menentukan keberhasilan suatu usaha. Karenanya, ada baiknya jika pebisnis memahami terlebih dahulu seluk beluk kegiatan ini. 

Saat melakukan studi kelayakan, terdapat beberapa aspek yang harus diteliti, salah satunya adalah aspek hukum. Dimana hal ini menyangkut pada semua hal yang berhubungan dengan legalitas atau ketentuan hukum dalam mendirikan perusahaan atau bisnis. 

Dimana berdasarkan aspek hukum, suatu bisnis dinyatakan layak apabila ide bisnis tersebut sesuai dengan ketentuan hukum dan mampu memenuhi segala persyaratan perizinan di wilayah tersebut. 

Aspek Hukum Studi Kelayakan Bisnis

Berkaitan dengan aspek hukum, terdapat beberapa hal yang dianalisis dalam studi kelayakan bisnis, yakni:

1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

NPWP merupakan syarat administrasi yang tidak hanya perlu dimiliki oleh perseorangan, namun juga badan usaha untuk melaksanakan hak dan kewajibannya dalam hal perpajakan.

Untuk mendapatkan NPWP, kamu dapat mengurusnya secara online melalui laman http://ereg.pajak.go.id/daftar dengan menyertakan beberapa dokumen persyaratan seperti KTP, akta pendirian badan usaha, serta surat penyertaan dengan menggunakan materai dari salah satu pihak yang berwenang di badan usaha tersebut.

2. Akta Pendirian dari Notaris

Akta pendirian yang telah disahkan oleh notaris dapat menunjukkan legalitas sebuah bisnis di mata hukum dan bukti dari pengusaha dalam kepemilikan bisnis. Dengan adanya dokumen ini, berarti kamu sudah mentaati regulasi dan legalitas yang berlaku sehingga dapat mengembangkan bisnis lebih luas.

Akta pendirian ini juga akan memberikan kejelasan status kepemilikan bisnis yang sah serta dapat menghindari dari hal-hal yang tidak diinginkan. Untuk membuatnya, kamu hanya perlu membutuhkan KTP, NPWP, foto kantor, dan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP).

3. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

SIUP adalah surat perizinan yang diturunkan khusus pada setiap pelaku usaha, mulai dari usaha skala kecil, hingga skala global yang melakukan bisnis di Indonesia. Setiap bisnis yang mengurus dan memiliki SIUP secara langsung dan tidak langsung mendapatkan pengakuan penuh akan legalitas hukum pada bisnisnya.

Saat mengurus SIUP, terdapat beberapa dokumen persyaratan yang harus kamu persiapkan yakni KTP, NPWP, akta pendirian perusahaan, dan lain-lain.

4. Surat Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Surat TDP adalah daftar pencatatan resmi perusahaan yang berisikan hal-hal yang wajib didaftarkan oleh badan usaha dan disahkan oleh pejabat daerah yang berwenang. Setiap badan usaha yang berdiri dan menjalankan usahanya wajib memiliki TDP. Apabila tidak, maka bisnisnya akan dianggap ilegal.

Untuk membuat surat TDP, pelaku usaha dapat mengunjungi kantor pelayanan setempat dan mengisi formulir pembuatan dengan membawa berkas yang dibutuhkan. Seperti Surat Akta Pendirian, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), kartu identitas, NPWP, dan lain-lain.

Dengan adanya dokumen legalitas sebagai bagian dari analisis aspek hukum pada kelayakan bisnis. Maka kamu secara tidak langsung juga mendukung pengembangan bisnis yang akan kamu jalankan nantinya.  Tidak hanya itu, dokumen legalitas tersebut juga bermanfaat agar di kemudian hari bisnis yang akan dilaksanakan tidak terbentur masalah hukum dan perizinan. 

Untuk membuat studi kelayakan bisnis dengan maksimal, Anda bisa mempercayakan pada Grapadi Konsultan. Grapadi telah dipercaya oleh perusahaan baik dalam maupun luar negeri. Informasi lebih detail silahkan kunjungi www.grapadikonsultan.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Konsultasi Sekarang !