Aspek hukum bagi perusahaan, memangnya penting? Ya, aspek penting dari membangun suatu perusahaan sudah barang tentu harus jelas aspek hukumnya. Pentingnya aspek hukum juga ternyata menjadi salah satu bagian yang penting pula dari penelitian yang dilakukan oleh tim konsultan, loh!

 

Mau tahu apa saja yang terkait dengan aspek hukum? Atau masih penasaran mengenai aspek hukum itu apa ‘sih? Yuk, baca artikel ini lebih lanjut!

 

Aspek hukum bagi perusahaan memiliki tujuan yang sangat penting yakni untuk layak atau tidaknya perusahaan didirikan. dalam hal ini berkenaan dengan keabsahan, kesempurnaan, dan keaslian dari dokumen-dokumen yang dimiliki oleh perusahaan.

 

Apabila ada satu saja dokumen yang dinyatakan atau terbukti tidak sah, maka akan dipastikan akan ada masalah yang timbul dikemudian hari. Bahkan bisa terjadi sengketa dan berbuah kasus di pengadilan. Tidak menyenangkan, bukan?

 

Dokumen-dokumen yang akan diteliti dalam studi kelayakan bisnis, yakni meliputi bentuk badan usaha, bukti diri, tanda daftar perusahaan (TDP), nomor pokok wajib pajak (NPWP), izin-izin perusahaan, dan keabsahan dokumen lainnya.

Yuk, bahas semua dokumen-dokumen tersebut!

 

Bentuk Badan Usaha

Ada 8 jenis badan hukum yang harus Anda ketahui, yakni :

  1. Perseorangan : perusahaan ini sudah barang tentu hanya dmilik oleh seorang saja. Oleh sebab itu disebut perseorangan.
  2. Firma : perusahaan ini didirikan oleh dua orang atau lebih, biasanya untuk perusahaan keluarga.
  3. Commannditaire Vennotschap (CV) : perusahaan yang didirikan hanya atas dasar kepercayaan. Ada pihak yang menjalankan perusahaan, pihak lainnya memberikan modal.
  4. Perseroan Terbatas (PT) : perusahaan yang didirikan dengan modal minimal dua puluh juta rupiah dengan pembagian saham tertentu dan persyaratan lainnya ditetapkan dalam UU.
  5. Perusahaan Negara (PN) : perusahaan yang didirikan atas nama negara berdasarkan undang-undang.
  6. Perusahaan Daerah : perusahaan yang didirikan sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.
  7. Yayasan : perusahaan yang didirikan atas dasar tujuan sosial dan kepemilikan disesuaikan, bisa saja personal, bisa juga kerjasama dari banyak pihak.
  8. Koperasi : perusahaan yang landasan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, berdasarkan azaz kekeluargaan.

Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

TDP itu sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982. Selainitu, diatur pula dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/2007  juncto Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1998. Cukup kompleks, bukan?

Berikut adalah prosedut pembuatan TDP tersebut.

  • Bawa berkas yang diperlukan
  • Kunjungi kantor pelayanan setempat, lalu isi formulir pembuatan TDP
  • Bayar biaya administrasi (biaya disesuaikan lokasi pembuatan TDP dan lama waktu pembuatannya)
  • Petugas akan memeriksa dan mengecek semua kelengkapan dan validitas dokumen yang dimasukkan. Jika dokumen valid, maka petugas akan menerbitkan TDP.
  • Terakhir, petugas akan memberitahu si pemilik usaha apabila TDP telah selesai diproses dan boleh untuk diambil.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

NPWP yang diperlukan tak hanya NPWP personal, NPWP perusahaan juga harus dibuat dan didaftarkan agar pemerintah bisa menilai hak dan kewajiban Anda dalam bidang perpajakan. Bagaimana cara pembuatan NPWP perusahaan? Selengkapnya di bawah ini!

Proses Pembuatan NPWP Perusahaan Secara Online

  • Kunjungi situs Dirjen Pajak   www.pajak.go.id atau https://ereg.pajak.go.id/login 
  • Pilih menu sistem e-Registration.
  • Daftar terlebih dahulu untuk mendapatkan akun dengan mengklik “daftar”.
  • Isi data pendaftaran pengguna dengan benar seperti nama, alamat email, kata sandi (password), dan lainnya. Setelah semua terisi, simpan data dengan klik tombol “Save”
  • Aktivasi akun dengan membuka kotak masuk (inbox) dari email yang Anda gunakan untuk mendaftar tadi, lalu buka email yang masuk dari Dirjen Pajak. Ikuti petunjuk selanjutnya.
  • Login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password, isi semua data dengan benar pada formulir yang tersedia. Bila data yang diisi benar,  surat keterangan terdaftar sementara akan muncul di layar.
  • Pilih tombol daftar untuk mengirim Formulir Registrasi Wajib Pajak secara elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
  • Cetak dokumen berikut seperti formulir Registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara
  • Tandatangani Formulir Registrasi Wajib Pajak dan melengkapi dokumen
  • Kirim Formulir Registrasi Wajib Pajak ke KPP
  • Cek status NPWP Anda dan tunggu saja kiriman kartu NPWP tersebut

Proses Pembuatan NPWP Perusahaan Secara Offline

  • Datangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
  • Melalui Jasa Pos atau Ekspedisi (Kurir)

 

 

Izin-izin Perusahaan

Izin-izin perusahaan tersebut meliputi :

  • SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) atau SIUI ( Surat Isin Usaha Industri)
  • Izin usaha tambang, perhotelan dan pariwisata, farmasi dan rumah sakit, atau peternakan dan pertanian. Tergantung usaha apa yang akan rintis nantinya.
  • Izin gangguan
  • Izin domisili perusahaan dibangun
  • IMB (Izin Mendirikan Bangunan)

 

Demikianlah penjelasan detail mengenai aspek hukum untuk menilai layak atau tidaknya perusahaan didirikan. Jika ingin mengetahui aspek lainnya, Anda bisa juga membaca Aspek Pemasaran dalam Studi Kelayakan Bisnis.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Konsultasi Sekarang !