Rumah sakit merupakan salah satu sarana umum yang menyediakan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Umumnya rumah sakit hanya dibangun di pusat daerah atau kota, yang dijadikan rujukan lanjutan setelah puskesmas. Dengan kata lain, rumah sakit sebagai tempat pelayanan kesehatan yang memiliki fasilitas dan tenaga medis yang lebih lengkap dibandingkan dengan puskesmas atau klinik.
Berdasarkan klasifikasi kelasnya, rumah sakit memiliki jenjang atau kelas yang berbeda, yakni mulai dari kelas A untuk rumah sakit terbaik hingga rumah sakit kelas C. Pelayanan dan fasilitas adalah kunci kepuasan masyarakat dan kelayakan suatu rumah sakit sesuai dengan aturan undang-undang. Maka tidak heran apabila setiap rumah sakit berlomba melakukan perbaikan dan pembaharuan agar mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Apakah urgesi studi kelayakan rumah sakit?
Meski rumah sakit adalah sarana umum kesehatan yang hampir tidak pernah absen dikunjungi oleh masyarakat yang membutuhkan bantuan kesehatan, namun untuk pembangunan rumah sakit baru atau pengembangan rumah sakit yang telah ada, membutuhkan rujukan. Salah satu bahan rujukan dalam mengambil langkah sistematis untuk pembangunan atau pengembangan rumah sakit yakni dapat diperoleh dari hasil studi kelayakan rumah sakit.
Dalam undang-undang nomor 44 tahun 2009 telah diatur jelas tentang rumah sakit pada pasal 7 ayat (1) bahwa rumah sakit harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, sumber daya manusia, kefarmasian, dan peralatan. kemudian juga dilanjutkan pada pasal 8 ayat (1) bahwa persyaratan lokasi yang telah disebutkan pada pasal 7 ayat (1) harus memenuhi ketentuan mengenai kesehatan, keselamatan lingkungan, dan tata ruang, serta sesuai dengan hasil kajian kebutuhan dan kelayakan penyelenggaraan rumah sakit. dan juga diatur pada ayat (3) ketentuan tentang tata ruang yang sebagaimana telah diatur dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam rencana tata ruang wilayah kabupaten/ kota, rencana tata ruang kawasan perkotaan dan/atau rencana tata bangunan dan lingkungan. sedangkan pembahasan tentang bagunan itu sendiri telah diatur dalam pasal 9 pad butir (b) persyaratan teknis bangunan rumah sakit sesuai dengan fungsi, kenyamanan dan kemudahan dalam pemberian pelayanan serta perlindungan dan keselamatan bagi semua orang termasuk penyandang cacat, anak-anak, dan orang usia lanjut. dimana aturan yang disebutkan pada pasal tersebut juga sefrekuensi dengan aturan pada undang-undang nomor 8 tahun 2002.
Studi kelayakan atau yang bisa juga disebut sebagai feasibility studi didapatkan dari hasil analisis yang dikumpulkan dari sejumlah aspek penting yang berkaitan hal-hal yang mendasari kelayakan pembangunan atau pengembangan sebuah lembaga kesehatan atau rumah sakit. Hasil studi kelayakan inilah yang akan dijadikan sebagai informasi dan pedoman untuk pembangunan rumah sakit baru atau pembaharuan dalam pengelolaan berbagai fasilitas serta jasa dan pelayanan rumah sakit agar semakin baik dan sesuai dengan harapan masyarakat serta pemerintah.
Faktor apa sajakah yang perlu diperhatikan dalam studi kelayakan rumah sakit?
Dalam pelaksanaanya, studi kelayakan rumah sakit memiliki metode atau pedoman khusus agar segala aspek atau poin informasi yang dibutuhkan dapat tercover secara sempurna, sehingga dapat menghasilkan hasil analisis yang lebih akurat.
Studi kelayakan dilakukan untuk pembangunan sebuah rumah sakit dengan mengambil informasi pada beberapa faktor terkait. Diantara faktor-faktor terbagi menjadi dua yakni eksternal dan internal. faktor eksternal adalah kondisi demograsi, kebijakan, derajat kesehatan, kondisi sosial ekonomi, geografi, SDM kesehatan, dan sosial budaya. sedangkan faktor internal yakni sarana kesehatan, pola penyakit dan epidemologi, teknologi, SDM dan ketenagaan rumah sakit, dan kinerja dan keuangan.
Dari sekian data yang diperoleh yang mencakup faktor-faktor tersebut akan dianalisis sehingga dapat diambil kesimpulan yang kemudian menjadi sebuah pedoman bagi pembangunan atau pengembangan rumah sakit agar sesuai dengan kebutuhan serta aturan undang-undang yang berlaku.