Terjun ke dalam dunia enterpreuner rupanya semakin banyak diminati oleh masyarakat, terutama kalangan muda. Namun umumnya banyak yang menyepelekan ide bisnis apa yang akan dijalankan. Apakah ide tersebut telah sesuai dengan kebutuhan pasar atau hanya sekedar semangat bisnis sementara. Maka dari itu, sebelum benar-benar menjalankan ide bisnis yang Anda miliki ada baiknya untuk melakukan studi kelayakan usaha. Studi kelayakan usaha atau disebut juga Feasibility study adalah hal mendasar yang perlu Anda ketahui. Jangan sampai ide bisnis yang akan Anda jalankan malah tidak dibutuhkan oleh konsumen.
Studi kelayakan usaha dilakukan untuk mengetahui apakah suatu ide bisnis sudah layak atau tidak untuk Anda jalankan. Terdapat beberapa aspek yang perlu ditinjau. Dalam tahapannya, metode peninjauan ini terdapat 2 cara yaitu melalui pembuatan bisnis plan atau bisnis model canvas (BMC). Studi kelayakan dengan menggunakan bisnis plan yang ditujukan pada calon investor rupanya mampu menguji apakah ide bisnis tersebut layak atau tidak. Maka dari itu, proposal bisnis yang Anda buat harus sudah mampu meninjau dari berbagai aspek mulai dari aspek legalitas. Aspek lingkungan, aspek pasar dan pemasaran, aspek teknis, aspek finansial serta aspek sumber daya alamnya.
Selain dengan pembuatan bisnis plan, penggunaan BMC juga bisa dipaai untuk mengevaluasi apakah ide bisnis tersebut layak dijalankan. Dengan membuat struktur yang lengkap beserta redaksinya yang ringkas mampu membantu Anda untuk memahami dengan cepat mengenai gambaran besar dari sebuah ide bisnis.
Manfaat melakukan studi kelayakan usaha
Ketika menjalankan sebuah bisnis, tentu tak terlepas dari beberapa pihak yang berperan dan memiliki kepentingan masing-masing pada bisnis tersebut. Adanya syudi kelayakan usaha ini tentu saja memberikan manfaat pada pihak-pihak terkait seperti investor, kreditur, manajemen perusahan dan lainnya. Lalu apa manfaat yang bisa didapatkan oleh masing-masing pihak dengan adanya studi kelayakan usaha tersebut?
Dari pihak investor, sebelum melakukan penanaman modal pada perusahaan yang akan dipiluh tentunya perlu mempelajari laporan dari studi kelayakan usaha yang sudah dibuat. Hal ini tentu sja karena investor mempunyai kepentingan mengenai keuntungan yang nantinya akan diperoleh serta jaminan modal yang ditanamkan. Kemudian pada pihak kreditur, sebelum memberi kredit pada perusahaan tentunya akan mengkaji studi kelayakan usahanya terlebih dahulu. Lalu mempertimbangkan bonafiditas serta agunan yang dipunyai.
Selanjutnya manfaat studi kelayakan usaha pada manajemen perusahaan yaitu memudahkan leader untuk mengetahui berapa banyak dana yang dibutuhkan, rencana pendanaan dari kreditur dan investor, berapa modal sendiri yang perlu dialokasikan dan lain-lain.
Studi Kelayakan Usaha bagi Tujuan Pembangunan Ekonomi
Suatu perusahaan yang akan didirikan tentunya perlu memperhatikan berbagai kebijakan yang telah dibuat oelh pemerintah. Sehingga bisa diprioritaskan untuk dibantu pembangunannya oleh pemerintah. Maka adanya penyusunan studi kelayakan usaha ini harus dianalisa manfaat yang bisa didapat apakah lebih banyak manfaat atau dampak negatifnya. Serta berapa banyak biaya yang dihasilkan untuk perekonomian nasional. Sedapat mungkin, semestinya proyek tersebut dibuat untuk mencapai tujuan nasional.
Dalam pelaksanaan studi kelayakan usaha itu sendiri terdapat beberapa tahapannya yaitu penepuan ide bisnis, tahap penelitian, tahap evaluasi, tahap mengurutkan usul yang layak, tahap perencanaan pelaksanaan dan yang terakhir yaitu tahap pelaksanaannya. Adanya hasil evaluasi dapat dijadikan feedback oleh perusahaan untuk bisa mengkaji ulang secara terus menerus mengenai proses bisnis tersebut.