Dalam setiap bisnis dan usaha yang dilakukan tentu pelaku usaha selalu menginginkan yang terbaik bagi bisnis mereka, maka dari itu dalam setiap melakukan bisnis terlebih dahulu dilakukan sebuah studi guna menentukan kelayakan akan rencana bisnis atau usaha yang hendak dilakukan.
Faktor-Faktor Studi Kelayakan Bisnis
Dalam setiap melakukan bisnis tentu saja terdapat faktor yang mempengaruhi dalamnya studi kelayakan bisnis. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi tingkat kedalaman dari studi kelayakan bisnis.
Volume investasi atau besar kecilnya dana yang diinvestasikan dalam sebuah bisnis atau usaha turut mempengaruhi kedalaman dan keseriusan dalam sebuah bisnis yang dijalankan.
Business uncertainty merupakan sebuah ketidakpastian usaha yang akan dilakukan dalam menjalankan suatu usaha. Ketidakpastian ini dapat mencerminkan kesulitan dalam memprediksi hal-hal yang mungkin dapat terjadi di masa mendatang tatkala sebuah bisnis dijalankan. Semakin sulit faktor-faktor yang berkaitan dengan bisnis diprediksi maka akan semakin berpengaruh pula dalam menjalankan sebuah bisnis. Sebagai contoh fluktuasi penukaran mata uang rupiah merupakan salah satu bentuk ketidakpastian dalam bisnis.
Kompleksitas variabel-variabel yang mempengaruhi sebuah usaha, dalam arti semakin rumit dan banyaknya variabel yang harus diperhitungkan dalam sebuah bisnis maka semakin mendalam pula studi kelayakan yang harus dilakukan.
Selain faktor-faktor bisnis juga terdapat faktor-faktor hukum yang mempengaruhi sebuah studi kelayakan bisnis. Dalam hal ini faktor hukum yang mempengaruhi dalamnya studi kelayakan bisnis yakni faktor legalitas. Dari sudut pandang hukum aspek legalitas ini jika dilihat dari segi demografinya kita bagi menjadi legalitas hukum dan legalitas lingkungan.
Legalitas lingkungan dalam hal ini masyarakat atau para penduduk yang berdomisili disekitar tempat usaha yang hendak dibuka. Legalitas dari lingkungan sekitar ini juga termasuk dengan adat dan budaya masyarakat apakah bentuk usaha yang akan kita buka di daerah tersebut bertentangan atau tidak dengan tata norma daerah sekitar.
Dari segi hukum negara aspek legalitas tentu saja erat kaitannya dengan legalitas berdasarkan hukum negara. Dalam hal ini khususnya Indonesia, apabila sebuah bisnis atau usaha hendak dibuka maka sudah barang tentu usaha atau bisnis tersebut harus taat dan tidak menyalahi norma hukum yang berlaku di negara Indonesia.
Aspek-Aspek Studi Kelayakan Bisnis
Dalam setiap analisa kelayakan bisnis selalu terdapat keterkaitan antara satu aspek dan aspek lainnya sehingga pada tiap-tiap aspek tersebut terjadi sebuah kesinambungan.Terdapat beberapa aspek yang harus dilakukan studi dalam setiap kali kita menentukan kalayakan dari sebuah usaha. Tiap-tiap aspek selalu terkait dan tidak berdiri sendiri dalam artian tiap aspek yang mempengaruhi bisnis selalu terjadi kesinambungan antara aspek satu dan aspek lainnya.
Aspek hukum dalam studi kelayakan bisnis menyangkut segala hal yang berkaitan dengan legalitas dari sebuah usaha atau bisnis yang hendak dilakukan. Ketentuan-ketentuan hukum yang diikuti tentu saja ketentuan hukum negara namun tidak boleh dilupakan ketentuan hukum adat atau norma daerah yang berlaku pada lokasi domisili usaha juga harus diperhitungkan.
Ketentuan-ketentuan hukum meliputi izin lokasi, akte pendirian perusahaan dari notaris, nomor pokok wajib pajak (NPWP), surat tanda daftar perusahaan, surat izin tempat usaha dari pemerintah daerah setempat, surat tanda rekanan dari pemerintahan daerah setempat, dan surat izinusaha perdagangan (SIUP).
Aspek-aspek legalitas hukum di atas harus dipenuhi oleh para pelaku usaha mengingat dalam setiap melakukan bisnis atau usaha yang legal para pelaku usaha harus mentaati hukum negara dan aturan daerah yang berlaku demi kelancaran dan kestabilan usaha.