Penjelasan Mengenai Aset Negara dan Optimalisasi Bagi Pembangunan Nasional

Aset negara atau juga sering disebut dengan Barang Milik Negara (BMN) yaitu “Barang yang dibeli atau  diperoleh dengan dana dari dana APBN atau berasal dari perolehan lain secara sah”. Aset negara atau juga kekayaan negara tidak hanya BMN semata, namun beberapa meliputi “Semua hak dan juga kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang”. Contohnya pada tahun 2016 saja jumlah dari total aset negara yang tercatat pada laporan keuangan pemerintah berjumlah kurang lebih senilai Rp 5.100 Trilyun yang terdiri dari aset lancar dan juga aset tetap. 

Ini belum termasuk dari investasi pemerintah jangka panjang yang juga dikelola oleh DJKN, belum termasuk juga aset negara berupa sumber daya alam yang dikuasai oleh negara dan juga aset daerah yang dikelola oleh Pemda setiap daerah. Namun bagi masyarakat awam yang hanya mengenal aset negara sebagai “BMN” saja, padahal sebetulnya BMN hanya sebagian dari aset negara. Contoh satu keunikan dari laporan keuangan pemerintah jika dibandingkan dengan laporan corporate atau swasta bahwa setiap tahun pemerintah belanja barang modal atau aset tetap dan melakukan investasi jangka panjang dengan nilai yang cukup besar, sehingga setiap tahun jumlah aset negara kian bertambah. 

Aset negara yang tidak dimanfaatkan atau mangkrak, maka akan menjadi beban negara karena akan timbul beban biaya pemeliharaan juga pengamanan yang sudah pasti akan diambil melalui dana APBN.  Sudah seharusnya ada mindset baru dalam pengelolaan aset negara sehingga tidak hanya sekedar mencatat juga mencantumkan nilai wajarnya pada laporan keuangan pemerintah (LKPP), juga harus ada pemikiran baru bagaimana mengoptimalkan pengelolaan aset negara agar lebih optimal. 

Tidak hanya aset idle saja yang harus dioptimalisasi, dalam setiap ruang yang bisa dioptimalisasi seperti sewa, maka hal itu lebih bermanfaat untuk pemasukan uang bagi negara. Dalam pengelolaan aset negara yang efektif adalah jika aset tersebut produktif dan dapat memberikan kontribusi juga bermanfaat bagi Negara bukan sebaliknya menambah beban bagi negara. 

Karena itu perlu upaya optimal dan juga kreatifitas dalam tindakan masif bagi pengelolaan aset negara, sehingga setiap aset yang dimiliki oleh negara dapat memberikan kontribusi yang berdampak pada kemakmuran rakyat sebagai pemilik.

Saat ini “Optimalisasi pengelolaan aset negara” belum secara maksimal bisa menyasar pada target lain seperti untuk meningkatkan penerimaan negara, guna lingkup yang lebih luas seperti mendukung pertumbuhan perekonomian nasional, juga untuk mensejahterakan rakyat Indonesia. Sebab itu, pemberdayaan aset negara harus bisa dirasakan manfaatnya  oleh seluruh masyarakat baik secara finansial maupun non finansial.

Berikut cara melihat peluang yang ada dan cara mengelola, ada dua jenis kenaikan ekonomis dari aset negara seperti tanah dan juga bangunan. 

  1. Nilai cash flow atau uang masuk yang berasal dari adanya pemanfaatan dalam bentuk sewa dan juga pemanfaatan lainnya. Apabila dikelola dengan baik melalui upgrade juga meningkatkan nilai tambahnya maka potensi penerimaan negara dari pengelolaan aset negara akan cukup besar. Dan juga pembelanjaan uang negara yang bersifat konsumtif merupakan tidak tepat sasaran karena hal itu salah satu bentuk dari pemborosan keuangan negara. 
  2. Kenaikan capital gain akibat nilai tanah dan atau bangunan yang harganya semakin naik setiap tahun. Pentingnya pemberian pengertian dan penjelasan kepada masyarakat Indonesia menjadi hal yang sangat penting mengenai pengelolaan hutang dilakukan dengan baik. Sehingga masyarakat tahu jika pemerintah mengambil kebijakan untuk berhutang dengan dasar pertimbangan yang tepat berdasarkan perhitungan yang ada. Dengan begitu kekhawatiran dan juga ketidakpercayaan diri masyarakat tidak perlu ada.

Masalah seputar pengelolaan aset negara seperti dari aset negara yang belum dicatat, penguasaan aset negara oleh pihak lain, aset negara yang belum ada sertifikasi, keterbatasan jumlah SDM yang menangani aset negara dan sebagainya masa sebelumnya kurang mendapat perhatian dari pemerintah. Masa sebelumnya masih banyak aset negara yang ternyata  tidak dicatat, tidak dikuasai secara penuh dan masih,banyak tanah negara yang belum ada sertifikat sampai uang sewa dari pemanfaatan aset negara yang tidak disetor ke rekening kas negara. Hal ini yang membuat pengelolaan negara terhambat.

Namun saat pemerintah sekarang perlahan semua masalah itu bisa ditangani dengan tepat sasaran. Guna memperkecil potensi adanya penyelewengan dana dan aset negara lainnya. 

Karena itu prinsip pengelolaan aset negara harus benar – benar efisien, produktif, juga bisa dimanfaatkan sebesar – besarnya untuk kemakmuran rakyat, jangan sampai sebaliknya. Dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau golongan. Dalam pengelolaan aset negara membutuhkan semua potensi yang ada seperti adanya SDM yang profesional, itikad baik, leadership, database aset negara, penyempurnaan regulasi, optimalisasi pemanfaatan, pencatatan aset negara, dokumentasi tentang aset negara, pengamanan juga pemeliharaan aset negara. 

Tentu saja pengelolaan aset tetap oleh setiap negara tentunya berbeda, karenanya pemerintah lebih baik mengoptimalkan praktek yang sudah dijalankan saat ini. Dalam rangka optimalisasi kekayaan negara maka referensi dari negara lain dapat dijadikan sebagai sebuah pedoman, namun tentu saja tidak bisa ditiru secara penuh karena adanya perbedaan akan kondisi pengelolaan aset tiap negara yang berbeda – beda. Namun yang pasti negara dengan pengelolaan yang sangat efektif dan produktif, dapat dijadikan sebagai benchmark dalam manajemen dan mengelola aset negara.

Demikianlah penjelasan singkat mengenai peran optimalisasi aset dalam pembangunan Nasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Konsultasi Sekarang !