Bisa dibilang aspek hukum atau yuridis sendiri merupakan salah satu daripada aspek yang tidak dapat kemudian diabaikan ketika sedang melakukan penilaian terhadap kelayakan bisnis ataupun jasa studi kelayakan. Sebelum kemudian usaha Anda dapat dijalankan maka serangkaian analisis-analisis yang berkaitan dengan aspek yang begitu penting untuk dapat dilakukan.
Beberapa hal yang harus Anda penuhi terlebih dahulu misalnya adalah prosedur-prosedur yang berkaitan dengan persyaratan dan perizinan yang lainnya, yang mana di dalamnya akan tercantum di sebuah atau beberapa dokumen, seperti halnya tentang ketidaksempurnaan, keabsahan dan keaslian berupa badan hukum , legalitas tanah, perizinan.
Adapun dokumen pendukung penting yang lainnya adalah aspek hukum yang tidak teliti ketika sedang dilakukan analisis, tentunya akan berdampak vital di suatu hari nanti. Pada mulanya sebuah usaha begitu baik untuk kemudian menjalankan, tapi malah kejadian adalah sebaliknya.
Maka dari itu ada harusnya secara cermat melakukan serangkaian analisa terhadap aspek yuridis dengan begitu teliti juga, Anda dapat mencari sumber informasi yang sampai ke pihak yang berkompeten dengan begitu jelas terhadap penerbitan surat-surat yang hendak diteliti.
Kalau Anda ketahui juga jikalau terdapat perbedaan-perbedaan pada masing-masing jenis usaha terhadap ketentuan hukum yang berlaku, semua itu tergantung dari kompleksitas daripada bisnis yang Anda geluti. Ketentuan hukum dan perizinan yang terdapat di setiap daerah, disebabkan juga karena otonomi daerah yang satu dengan yang lainnya, ketertiban masyarakat secara luas merupakan salah satu daripada tujuan mengapa pemerintah menetapkan perizinan dan hukum mengenai investasi ini.
Diharapkan memang masyarakat yang berada di sekitar lokasi diri sendiri nantinya akan menerima manfaat yang jauh lebih besar lagi jika dibandingkan dengan efek atau dampak negatif yang ditimbulkannya dari sebuah investasi.
Tujuan mengapa adanya analisis aspek yuridis, yang dalam hal ini juga terdapat pada jasa pembuatan studi kelayakan
Tujuan dari pada analisis aspek yuridis ini dilakukan adalah untuk kemudian mengetahui bisnis apakah yang nantinya akan dijalankan, yang mana berguna sekali untuk memenuhi ketentuan perizinan dan hukum yang terdapat di sebuah daerah. Adapun memang tujuan daripada analisis aspek pada studi kelayakan bisnis adalah untuk
- Melakukan analisa-analisa terhadap bentuk badan hukum yang telah ditetapkan dengan identitas yang memang kelak akan dilaksanakan
- Melakukan Analisa terhadap legalitas usaha yang akan dijalankan
- Adanya Analisa terhadap kemampuan bisnis yang memang telah diusulkan dalam pemenuhan persyaratan perizinan yang ada.
- Adanya Analisa terhadap ya memang tersedia apabila bisnis tersebut nantinya akan dibiayai dengan pinjaman yang ada
Bentuk daripada badan usaha
Adapun memang hal yang wajib untuk dilakukan adalah bentuk penilaian terhadap jenis badan usaha yang dilakukan kelak sebagai bagian dari analisis aspek yuridis yang ada, Adapun keuntungan dari badan usaha yang terdapat di tanah air adalah sebagai berikut
- Badan Usaha Perseorangan
- Firma
- Perseroan Komanditer (CV)
- Perseorangan Terbatas (PT)
- Perusahaan Negara
- Perusahaan Daerah
- Koperasi
Identitas dari Pada pelaksana bisnis
Analisa-analisa yang harus dilakukan, tercangkup dalam beberapa hal sebagai berikut
- Kewarganegaraan
- Hubungan Keluarga
- Keterlibatan dalam Kasus Hukum
- Informasi Bank
Bisnis apa yang memang nantinya bisa dilaksanakan?
Analisis yang dilakukannya saat diperlukan mengenai bisnis apa yang nantinya akan dilaksanakan adalah sebagai berikut
- Fasilitas
- Bidang usaha
- Gangguan lingkungan
- Pengupahan
Lalu dimanakah bisnis nantinya dapat dilaksanakan?
Bisnis dapat dilaksanakan berdasarkan lokasi mana, yang tidak akan lepas dari perencanaan wilayah yang ada
- Perencanaan Wilayah
- Status Tanah
Waktu pelaksanaan dari pada bisnis tersebut
Jika melihat terjadi pada waktu pelaksanaan dari visi tersebut maka tinjauan aspek yuridis yang masuk kedalam izin pelaksanaan proses bisnis menjadi begitu penting untuk kemudian diteliti
Adapun yang diteliti adalah apakah izin tersebut nantinya masih berlaku dan apakah harus ada kelengkapan terlebih dahulu, yang harus dimiliki pada izin tersebut.