Perumahan atau Rumah merupakan tempat untuk melepaskan lelah, tempat bergaul, dan membina rasa kekeluargaan antara anggota keluarga, tempat berlindung keluarga dan menyimpan barang berharga, dan rumah juga sebagai status lambang sosial. Menurut WHO, rumah adalah struktur berupa fisik atau bangunan untuk tempat berlindung, dimana lingkungan berguna untuk kesehatan jasmani dan rohani serta keadaan sosialnya baik untuk kesehatan keluarga dan individu.
Langkah-Langkah Studi Kelayakan Perumahan
Langkah-langkah penting untuk melakukan studi kelayakan perumahan, sebagai berikut:
1. Peruntukan Tanah
Peruntukan tanah atau tata guna lahan adalah upaya perencanaan menggunakan lahan dan pengelompokan wilayah dalam suatu kawasan berdasarkan pengkhususan fungsi-fungsi tertentu. Fungsi tersebut yaitu, fungsi pemukiman, perdagangan, industri, penghijauan dan lain-lain. Peruntukan lahan ini telah tertuang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah di pemerintahan daerah masing-masing.
Peruntukan lahan bisa di cek terlebih dahulu di Pemerintah Daerah setempat. Pastikan bahwa lahan tersebut sudah di peruntukan sebagai fungsi pemukiman. Ketika salah dalam membebaskan tanah untuk peruntukan penghijauan misalnya, akan berakibat tidak keluarnya Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT).
2. Letak dan Bentuk Tanah
Setelah memastikan peruntukan tanah sebagai lahan pemukiman maka langkah berikutnya yaitu memperhatikan letak tanah. Ada baiknya Anda melakukan survei pada waktu musim hujan, agar mengetahui bahwa letak tanah tersebut tidak banjir. Dan bertanya kepada warga sekitar, apakah tempat tersebut banjir atau tidak.
Hal yang tidak kalah penting untuk perhatikan kemana pembuangan air di lokasi tersebut, dengan melihat aliran air dari hulu ke hilir. Kemudian, perhatian bentuk tanah, tanah yang rendah dan perlu pengurukan pasti akan membutuhkan biaya yang cukup besar dan akan mempengaruhi harga jual rumah.
3. Status Tanah
Langkah berikutnya melakukan pengecekan status tanah tersebut. Ada beberapa status tanah antara lain, Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), Akta Jual Beli (AJB), dan Girik. Yang paling aman ketika sertifikat sudah SHM. Tetapi pada prinsipnya harus melakukan pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat dan aparat desa/kecamatan terlebih dahulu. Karena terdapat beberapa kasus sertifikat ganda, sehingga pengembang harus melakukan pembayaran dua kali. Memastikan siapa pemiliknya dan ahli waris juga penting, jangan sampai ada keberatan pada ahli waris dikemudian hari.
4. Lokasi Tanah
Lokasi tanah yang baik adalah yang berada di jalan pemerintah dapat dilalui oleh dua kendaraan roda empat. Perumahan yang ada di pinggir jalan sempit kurang diminati pembeli. Jalan yang dilalui oleh para angkutan umum untuk memudahkan mobilitas penghuni akan lebih meningkatkan nilai jual tanah.
Pelajari fasilitas umum di sekitar lahan yang akan dibebaskan. Fasilitas tersebut yang merupakan sekolah dari TK sampai dengan SMA, fasilitas kesehatan Rumah Sakit atau Puskesmas, fasilitas ibadah, pusat perbelanjaan, dan sebagainya. Kemudian terdapat akses menuju transportasi umum, misalnya terminal bus dan stasiun kereta api.
5. Melihat Pesaing
Melakukan survei kepada perumahan yang ada di sekitar lokasi. Seperti apa konsepnya, fasilitas apa saja di dalam perumahan, berapa harga jualnya, serta strategi promosi dan berapa penjualan setiap bulan. Hal ini penting agar mendapatkan gambaran berapa harga jual saat peluncuran perdana.
Untuk menentukan dari margin maksimal harga belanja tanah secara sederhana adalah berdasarkan harga jual pesaing. Caranya harga jual pesaing dikurangi pajak, kemudian dikurangi komponen harga bangunan (luas bangunan dikali harga bangunan per meter persegi). Sisa dari pengurangan tersebut lalu dibagi luas tanah, maka akan ketemu harga jual tanah per-meter. Harga jual tanah per-meter dapat dibagi empat, itulah sebagai acuan harga pengembang membeli tanah.